Selasa, 16 Februari 2016

Apakah Mobil Terkena Banjir Bisa Diklaim Asuransi?

Klaim Asuransi Mobil Terkena Banjir, Bisa?

Mobil Anda terkena banjir, apakah dapat diklaim asuransi? Saat banjir datang, kendaraan pribadi khususnya mobil memang memiliki risiko kerusakan tinggi. Dalam hal ini Anda wajib waspada karena tidak semua asuransi mobil berkenan membayar klaim untuk kerusakan yang terjadi. Perhatikan benar isi polis. Bila banjir tidak termasuk salah satu bagian isi perjanjian, maka mobil tidak bisa diklaim asuransi.

Oleh karena itu, saat membeli polis asuransi pastikan klaim bencana alam seperti angin topan, air bah, dan banjir masuk di dalamnya. Hanya saja secara otomatis premi yang dibayarkan akan jauh lebih besar. Tetapi perhatikan pula bila kerusakan mobil terjadi lantaran Anda nekat menerobos banjir. Kerusakan karena kecerobohan tersebut tidak bisa diklaim. Jadi kondisi yang dapat diklaim yaitu bila mobil tengah di parkir di garasi atau tempat parkir lalu terkena banjir.

Karenanya, saat Anda mendapati jalanan banjir jangan sesekali mencoba menerobos bila tidak ingin mobil rusak. Pasalnya asuransi tidak akan membayar kerusakan tersebut. Tidak jarang hal ini pun berbuntut sengketa, dimana pemilih mobil kurang mencermati isi perjanjian untuk klaim asuransi mobil. Sehingga ada banyak nasabah yang mengeluh kecewa karena tidak memperoleh biaya ganti. Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar