Kamis, 12 November 2015

Pajak Penghasilan Atas Dividen

Investasi Saham - Pajak dividen dalam dunia ekonomi makro merupakan sesuatu yang cukup banyak diketahui oleh pelaku ekonomi. Dividen merupakan sebuah hasil laba usaha yang berikan kepada para pemegang saham sesuai dengan besar kecilnya saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Bila setiap penghasilan atau laba usaha waib dikenakan pajak, maka dividen juga termasuk salah satu objek pajak. Menurut UU PPh dividen merupakan salah satu objek pajak PPh. Akan tetapi tidak semua dividen termasuk dalam kategori objek pajak, ada juga beberapa dividen yang tidak terkena pajak. Untuk lebih jelasnya sebaiknya luangkanlah sejenak waktu Anda menyimak uraian dibawah ini.

Apa Itu Dividen

Sebelum menjelaskan tentang aturan pajak dividen, ada baiknya bila Anda mengetahui apa itu dividen, berdasarkah UU PPh yang masuk dalam golongan objek pajak adalah dividen, dalam bentuk dan nama apapun. Berikut ini beberapa pengertian dividen, yaitu : Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar