Investasi Saham
- Pajak dividen dalam dunia ekonomi makro merupakan sesuatu yang cukup
banyak diketahui oleh pelaku ekonomi. Dividen merupakan sebuah hasil
laba usaha yang berikan kepada para pemegang saham sesuai dengan besar
kecilnya saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Bila setiap
penghasilan atau laba usaha waib dikenakan pajak, maka dividen juga
termasuk salah satu objek pajak. Menurut UU PPh dividen merupakan salah
satu objek pajak PPh. Akan tetapi tidak semua dividen termasuk dalam
kategori objek pajak, ada juga beberapa dividen yang tidak terkena
pajak. Untuk lebih jelasnya sebaiknya luangkanlah sejenak waktu Anda
menyimak uraian dibawah ini.
Apa Itu Dividen
Sebelum
menjelaskan tentang aturan pajak dividen, ada baiknya bila Anda
mengetahui apa itu dividen, berdasarkah UU PPh yang masuk dalam golongan
objek pajak adalah dividen, dalam bentuk dan nama apapun. Berikut ini
beberapa pengertian dividen, yaitu : Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar