Dampak politik pada investasi emas berarti bahwa pemerintah dapat
mengubah peraturan perundang-undangan yang dapat membahayakan investasi
Anda dalam bentuk emas. Intervensi pemerintah ini bisa terjadi di negara
investor atau di negara lain. Keduanya akan berdampak pada harga emas.
Pertama, Larangan Kepemilikan Emas
Sangatlah masuk akal bahwa pemerintah melarang kepemilikan emas dan
membutuhkan pemegang emas untuk menjual asset mereka kepada pemerintah
dengan harga yang tetap. Pada tahun 1934, Presiden Amerika Franklin
Delano Roosevelt mengesahkan undang-undang yang mengilegalkan
kepemilikan emas. Pengecualian terjadi hanya apabila kepemilikan emas
adalah untuk keperluan industri dan artistik . Harga emas pada saat
itu tetap di kisaran US $ 20,67 untuk emas seberat satu ons. Kongres AS
meloloskan undang-undang ini untuk mencegah emas swasta untuk menjadi
pesaing mata uang. Kepemilikan emas untuk warga negara biasa baru
disahkan 39 tahun kemudian pada tahun 1973 oleh Presiden Gerald Ford.
Kedua, Nasionalisasi Tambang Emas
Politisi juga dapat menasionalisasi tambang emas atau perusahaan yang
membayar pajak besar yang memproduksi dan berdagang logam mulia ini.
Pada tahun 2005 Chavez, presiden Venezuela mengumumkan penyitaan
properti yang dimiliki oleh Crystallex , sebuah perusahaan pertambangan
emas yang berbasis di Toronto. Maklumat ini menyebabkan penurunan nilai
saham sebesar 50 % hanya dalam sehari , selain itu diberlakukan
pengenaan pajak pada sejumlah perusahaan asing. Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar