Menjual atau membeli barang berharga, terutama yang nilainya dapat
mencapai milyaran dan merupakan asset tahan resesi seperti properti,
membutuhkan disertakannya dokumen-dokumen penting. Lalu, dokumen apa
saja yang harus disiapkan jika melakukan jual beli properti yang
penjualnya adalah pemilik langsung (secondary market) secara tunai?
Setelah disepakati jual beli atas suatu obyek properti (tanah, rumah,
apartement, kios, ruko, dan lain sebagainya), maka hal-hal yang
disebutkan di bawah ini harus disediakan terlebih dahulu oleh kedua
belah pihak sebelum menjumpai notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT):
Dokumen Pihak Penjual
1. KTP suami istri (syarat jika penjual sudah menikah) dan KK
2. Sertifikat Tanah Asli yang telah diperiksa di BPN (biaya yang
dibutuhkan antara Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000, yang berbeda di
tiap-tiap wilayah). Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar