Selasa, 15 Juli 2014

Dokumen Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan Untuk Jual – Beli Properti

Menjual atau membeli barang berharga, terutama yang nilainya dapat mencapai milyaran dan merupakan asset tahan resesi seperti properti, membutuhkan disertakannya dokumen-dokumen penting. Lalu, dokumen apa saja yang harus disiapkan jika melakukan jual beli properti yang penjualnya adalah pemilik langsung (secondary market) secara tunai? Setelah disepakati jual beli atas suatu obyek properti (tanah, rumah, apartement, kios,  ruko, dan lain sebagainya), maka hal-hal yang disebutkan di bawah ini harus disediakan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sebelum menjumpai notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT):

Dokumen Pihak Penjual
1. KTP suami istri (syarat jika penjual sudah menikah) dan KK
2. Sertifikat Tanah Asli yang telah diperiksa di BPN (biaya yang dibutuhkan antara  Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000, yang berbeda di tiap-tiap wilayah). Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar