Dari sudut pandang Undang Undang Perbankan, tindakan pengumpulan
dana dalam rangka investasi reksadana yang dilakukan lembaga bank namun
tak mempunyai izin telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam pasal
18 ayat (3) Undang Undang Pasar Modal. Lembaga bank yang tak memegang
izin sebagai agen penjual reksadana dianggap telah melakukan tindakan
yang tidak sesuai dengan Undang Undang Pasar Modal, yaitu meyakinkan
masyarakat dan menyebarkan informasi kepada masyarakat untuk menanamkan
(investasi) dana yang dimiliki ke dalam simpanan reksa dana lewat
lembaga bank, dan lebih meyakinkan lagi bahwa dana tersebut disimpan
dalam bentuk reksa dana yang dijamin oleh sebuah perusahaan sekuritas.
Namun secara fakta bahwa perusahaan sekuritas tersebut juga tidak
terdaftar sebagai agen penjual reksa dana maupun lembaga kustodian
seperti yang ditentukan dalam pasal 13 ayat (1), pasal 30, dan pasal 43
ayat (1) Undang Undang Pasar Modal.
Klasifikasi pelanggaran pasar
modal dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu yang bersifat teknis
administratif dan yang bersifat khas pasar modal seperti manipulasi
pasar, insider trading, dan penipuan. Dapat diuraikan yang termasuk
pelanggaran bersifat teknis administratif adalah : Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar