Selasa, 22 Juli 2014

Jaminan Undang Undang Pasar Modal Atas Keamanan Investasi Reksa Dana

Dari sudut pandang Undang Undang Perbankan, tindakan  pengumpulan dana dalam rangka  investasi reksadana yang dilakukan lembaga bank namun tak mempunyai izin telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pasar Modal. Lembaga bank yang tak memegang izin sebagai agen penjual reksadana dianggap telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Undang Undang Pasar Modal, yaitu meyakinkan masyarakat dan menyebarkan informasi kepada masyarakat untuk menanamkan (investasi) dana yang dimiliki ke dalam simpanan reksa dana lewat lembaga bank, dan lebih meyakinkan lagi bahwa dana tersebut disimpan dalam bentuk reksa dana yang dijamin oleh sebuah perusahaan sekuritas. Namun secara fakta bahwa perusahaan sekuritas tersebut juga tidak terdaftar sebagai agen penjual reksa dana maupun lembaga kustodian seperti yang ditentukan dalam pasal 13 ayat (1), pasal 30, dan pasal 43 ayat (1) Undang Undang Pasar Modal.

Klasifikasi pelanggaran pasar modal dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu yang bersifat teknis administratif dan yang bersifat khas pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading, dan penipuan. Dapat diuraikan yang termasuk pelanggaran bersifat teknis administratif adalah : Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar