Emas telah disetujui di dunia secara konvensional sebagai asset
investasi demikian menggiurkan. Para penipu kemudian mengambil celah
dari daya tarik logam mulia ini dengan berbagai iming-iming. Tak
tanggung-tanggung lembaga yang notabene bertugas melayani publik seperti
bank dapat menjadi pelaku penipuan ini, di mana konsep seorang atau dua
orang oknum diduplikasikan kepada seluruh karyawan yang pada akhirnya
penipuan yang dilakukan menjadi penipuan kelembagaan yang bukan lagi
melibatkan satu atau dua orang melainkan banyak orang. Pemerintah
Indonesia sendiri kini telah mengatur regulasi dan sanksi untuk
memperkecil peluang penipuan investasi emas oleh bank. Dari pengamatan
terhadap bentuk-bentuk penipuan investasi emas yang pernah terjadi,
terdapat tiga modus secara garis besar.
Penipuan investasi emas pertama: Fraud
Membeli memo emas ( perhiasan tua ) hanya setengah atau kurang dari
harga emas dapat dianggap sebagai penipuan. Biasanya Pengusaha melakukan
penipuan ini dengan mengumumkan penjualan sisa emas mereka di stasiun
radio lokal dan menyewa lobi hotel untuk tujuan ini. Cara lain penipuan
dengan modus yang sama adalah dengan menjual koin numismatik emas dengan
harga yang jauh melampaui materi dan nilai kolektabilitas. Acapkali,
sasaran penipuan investasi emas ini adalah orang tua yang dapat dengan
mudah tertipu untuk transaksi bisnis ini. Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar