Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, Indonesia mempunyai
potensi konsumen muslim yang juga paling besar. Begitu juga dengan
produk asuransi, calon nasabah yang muslim kadang ada yang ragu dengan
cara pengelolaan dana di perusahaan asuransi apakah sesuai atau tidak
dengan syariat Islam yang mereka anut. Selain masalah pengelolaan dana
nasabah, cara kerja asuransi yang menanggung resiko nasabahnya seperti
resiko kematian juga menjadi pertanyaan apakah hal tersebut dibolehkan
dalam Islam. Melihat keadaan tersebut perusahaan asuransi saat ini sudah
banyak yang juga mulai mengembangkan produk yang berbasis ajaran Islam
yaitu asuransi syariah.
Asuransi syariah memiliki persamaan dan
juga perbedaan dengan asuransi konvensional. Kedua jenis asuransi itu
sama-sama memiliki tujuan untuk menanggulangi resiko yang mungkin
terjadi di waktu yang akan datang. Lalu apa perbedaannya? Perbedaannya
terletak pada cara pengelolaan risiko. Pada asuransi konvensional,
perusahaan asuransi yang menanggung penuh risiko yang dimiliki pihak
tertanggung dengan mendapat dana dari nasabah. Sedangkan pada asuransi
syariah, risiko yang dimiliki nasabah asuransi dibagi dengan nasabah
lainnya dengan azas tolong-menolong. Selain itu dana yang ada di
asuransi syariah juga dikelola tanpa adanya unsur riba atau bunga dan
dengan cara bagi hasil Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar