Sampai saat ini, masih banyak orang belum mengenal Bursa Berjangka
Jakarta (BBJ). Padahal, bursa yang menyediakan fasilitas perdagangan
kontrak berjangka ini telah berdiri sejak tanggal 21 November 2000 lalu.
Maklum, instrumen yang diperdagangkan di BBJ baru diminati oleh
segelintir orang.
Sejatinya, BBJ lahir lantaran ada kebutuhan para
pelaku pasar. Seperti kita tahu, tiap instrumen investasi harus
memiliki tempat transaksi masing-masing. Misalnya, untuk saham dan
obligasi, fasilitas transaksinya tersedia di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nah, BBJ khusus menyediakan fasilitas transaksi produk investasi
kontrak berjangka (futures).
Buat yang belum tahu, sesuai dengan
namanya, transaksi berjangka adalah sebuah transaksi dengan metode
penyerahan di masa yang akan datang. Ambil contoh, investor A membeli
kakao dari investor B. Harga pembelian itu telah disepakati sejak
sekarang, namun investor B baru akan menyerahkan barangnya di masa yang
akan datang.
Pada prakteknya, kontrak-kontrak berjangka itu tidak
hanya mencakup kontrak-kontrak berjangka untuk komoditi saja. Ada pula
kontrak-kontrak berjangka keuangan seperti kontrak valuta asing (valas)
dan indeks saham. Namun, BBJ tak bisa sembarangan menetapkan
produk-produk yang bisa diperdagangkan di bursanya. Pasalnya,
produk-produk itu harus memperoleh izin dari presiden terlebih dahulu.
Oh,
ya, struktur pengawasan BBJ juga berbeda dengan BEI. Bila BEI berada di
bawah pengawasan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK), BBJ diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti). Instansi pemerintah yang membawahi masing-masing
pengawas itu juga berbeda. Kalau Bapepam-LK di bawah Departemen
Keuangan, Bappebti ada di bawah Departemen Perdagangan Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar