Senin, 11 Agustus 2014

Apa Itu Bursa Berjangka Jakarta?

Sampai saat ini, masih banyak orang belum mengenal Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Padahal, bursa yang menyediakan fasilitas perdagangan kontrak berjangka ini telah berdiri sejak tanggal 21 November 2000 lalu. Maklum, instrumen yang diperdagangkan di BBJ baru diminati oleh segelintir orang.

Sejatinya, BBJ lahir lantaran ada kebutuhan para pelaku pasar. Seperti kita tahu, tiap instrumen investasi harus memiliki tempat transaksi masing-masing. Misalnya, untuk saham dan obligasi, fasilitas transaksinya tersedia di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nah, BBJ khusus menyediakan fasilitas transaksi produk investasi kontrak berjangka (futures).

Buat yang belum tahu, sesuai dengan namanya, transaksi berjangka adalah sebuah transaksi dengan metode penyerahan di masa yang akan datang. Ambil contoh, investor A membeli kakao dari investor B. Harga pembelian itu telah disepakati sejak sekarang, namun investor B baru akan menyerahkan barangnya di masa yang akan datang.

Pada prakteknya, kontrak-kontrak berjangka itu tidak hanya mencakup kontrak-kontrak berjangka untuk komoditi saja. Ada pula kontrak-kontrak berjangka keuangan seperti kontrak valuta asing (valas) dan indeks saham. Namun, BBJ tak bisa sembarangan menetapkan produk-produk yang bisa diperdagangkan di bursanya. Pasalnya, produk-produk itu harus memperoleh izin dari presiden terlebih dahulu.

Oh, ya, struktur pengawasan BBJ juga berbeda dengan BEI. Bila BEI berada di bawah pengawasan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), BBJ diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Instansi pemerintah yang membawahi masing-masing pengawas itu juga berbeda. Kalau Bapepam-LK di bawah Departemen Keuangan, Bappebti ada di bawah Departemen Perdagangan Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar