Bird Dog atau Scout adalah jenis ketiga para pelaku flipping real
estate (membeli dan menjual kembali real estate). Ketimbang melakukan
flipping di bagian yang sifatnya aktual atau kontrak, Bird Dog melakukan
flipping terhadap informasi. Scout menghadapi risiko lebih kecil dari
dealer, dan tidak perlu memprihatinkan bahwa mereka tidak memiliki uang
tunai atau kredit.
Bird Dog hanya mengumpulkan informasi tentang
properti tertekan antara lain properti yang akan, telah dan sedang
disita, properti yang harus dijual cepat karena adanya perceraian, bagi
warisan, akan ditinggal pindah atau untuk melunasi hutang. Yang
dilakukan makelar properti ini kemudian menjual informasi kepada dealer
yang tertarik maupun pengecer. Sebagai akibat, Bird Dog melakukan
pekerjaan untuk investor real estate, dan investor bersangkutan bersedia
untuk membayar mereka dengan harga mahal untuk informasi yang diberikan
Bird Dog. Biasanya Scout sang makelar properti akan mengumpulkan data
berikut pada potensi kesepakatan yang antara lain berisi: informasi
pemilik nama dan kontak, harga yang diminta, informasi tentang hipotek
dan seperti apakah pembayaran saat ini, hak gadai yang beredar di
properti, foto dari rumah, dll
Investor biasanya membayar Scout
antara Rp. 5.000.000 hingga Rp. 10.000.000 untuk informasi yang baik.
Namun apa yang terjadi bila investor tidak membayarnya? Sederhana saja,
mereka tidak memberikan penawaran lebih kepada mereka. Investor yang
sukses menyadari nilai baik suatu informasi, dan mereka lebih dari
bersedia untuk membayar untuk itu Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar