Peringkat atau rating obligasi bisa membantu investor dalam
menentukan kualitas dan risiko suatu obligasi. Semakin tinggi
rating-nya, semakin aman pula obligasi tersebut. Sebaliknya, semakin
rendah peringkatnya, semakin tinggi risikonya. Menurut konsensus para
pelaku pasar, obligasi yang masuk dalam kategori layak investasi harus
memiliki rating minimal BBB.
AGAR lebih mudah dalam menyeleksi obligasi, investor bisa memanfaatkan peringkat atau rating obligasi
yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat atau rating agency. Di
kancah internasional, ada beberapa lembaga pemeringkat yang selalu
menjadi acuan pelaku pasar, yakni Moody's, Standard & Poors
(S&P), dan Fitch Rating. Sementara, di Indonesia, ada dua lembaga
pemeringkat yang saat ini aktif. Yakni, Perusahaan Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) dan Moody's Indonesia. Dengan memperhatikan rating
yang dikeluarkan lembaga-lembaga itu, investor bisa menentukan kualitas
suatu obligasi. Dengan kata lain, investor juga bisa mengukur tingkat
risiko suatu surat utang itu. Gampangnya, rating itu ibarat rapor yang
menggambarkan kinerja dan prospek penerbit obligasi Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar