Kamis, 22 Januari 2015

Resiko Perjalanan yang Dapat Ditanggung Perusahaan Asuransi, Wajib Dimiliki!!

Asuransi - Tentunya Anda masih mengingat kecelakaan pesawat air asia QZ8501 yang pada akhir tahun 2014 kemarin terjadi dan membuat duka bagi rakyat Indonesia. Itu merupakan salah satu contoh kecelakaan yang mengintai dalam perjalanan Anda. Walaupun kita tentunya tidak ingin hal tersebut terjadi menimpa Anda, karena resiko dalam perjalanan memang tidak bisa ditebak, Namun tidak ada salahnya untuk sedia payung sebelum hujan, yaitu melindungi perjalanan Anda dengan asuransi perjalanan saat Anda akan berpergian dengan baik lewat darat, laut dan udara.

Itulah apa yang membedakan asuransi perjalanan dengan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang mungkin sudah Anda miliki. Yaitu memiliki perlindungan khusus yang terkait perjalanan.
Berikut adalah beberapa risiko atau kondisi perjalanan yang bisa terjadi pada Anda, dan dijamin perlindungannya oleh asuransi perjalanan.

Rencana penerbangan Anda ditunda atau dibatalkan

Sedang terburu waktu, ternyata pesawat ditunda penerbangannya, bahkan sampai dibatalkan. Ya, itu memang mengesalkan. Bukan saja kerugian waktu yang ditimbulkan, tapi juga kerugian material.
Kabar baiknya, asuransi perjalanan memberikan pertanggungan untuk risiko ini. Perlindungan akan diberikan apabila Anda mengalami penundaan penerbangan dengan minimal masa tunggu keterlambatan. Masing-masing perusahaan asuransi memiliki batas waktu yang berbeda. Ada yang menggunakan masa tunggu 6 jam, ada pula yang 12 jam.

Keterlambatan yang ditanggung bisa dikarenakan risiko akibat aksi pemogokan, cuaca buruk, kerusakan mekanis atau cacat struktural, penutupan bandara atau stasiun yang disebabkan oleh suatu kejadian di luar kendali Anda Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar