Investasi Properti
- Setelah rumah idaman berada di tangan, ada serangkaian tanggung jawab
yang perlu ditanggung. Sebagai seorang pembeli yang cerdik, Anda perlu
mengetahui hal seputar jual-beli rumah, terutama tentang pajak-pajak
yang ditanggung oleh penjual dan pembeli rumah, serta dokumen yang perlu
disimpan.
Associate consultant dari konsultan Trisigma
Consulting, RR Tri Dyah Ramadhani, dan notaris Citra Buana berbagi
beberapa tips dengan pembaca.
Pajak jual-beli rumah
Pajak yang ditanggung pembeli:
-BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
- 5% x (nilai transaksi – NPTKP sesuai kabupaten/ kota)
Pajak yang ditanggung penjual:
- PPh (Pajak Penghasilan)
- 5% x nilai transaksi
Hasil
dari rumus tersebut merupakan besaran angka pajak yang harus dibayarkan
ke bank daerah setempat sebelum akad jual beli dilaksanakan. Contohnya,
jika suatu rumah dijual senilai Rp 200 juta, maka besaran pajak yang
harus dijual pembeli adalah sebagai berikut:
5% x (Rp 200.000.000 – Rp 60.000.000) = Rp 7.000.000
Angka
Rp 60 juta yang mengurangi adalah Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak
(NPTKP) yang ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional dan berlaku di
Jakarta. Untuk kota lain nilai bisa berbeda, misalnya kota Tangerang dan
Bekasi nilainya Rp 30 juta, Depok dan Bogor Rp 20 juta. Jika ingin
mengetahui besaran NPTKP di wilayah Anda, hubungi Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Sementara untuk penjual, ia harus membayarkan pajak dengan nilai berdasarkan rumus di bawah ini:
5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
“Pembayaran
pajak tersebut akan dianggap valid setelah mendapatkan validasi dari
kantor pajak setempat,” jelas Tri. Biaya yang dibutuhkan untuk validasi
tersebut adalah sekitar Rp 100.000.
Menariknya, tak hanya harga
properti yang bisa dinego, tapi pajak-pajak tersebut pun bisa
dirembukkan bersama antara penjual dan pembeli.
“Misalnya, penjual
tidak mau menanggung PPh karena merasa harga properti yang ia tawarkan
sudah terlalu murah, di situ proses negosiasi bisa berlangsung,”
tambahnya.
Pembeli bisa menanggung seluruh besaran pajak yang
seharusnya dibayarkan oleh pihak penjual atau sekian persen saja. Untuk
itu, semua kesepakatan harus dibicarakan di awal sebelum transaksi
dibawa ke notaris.
“Harus jelas terlebih dahulu, biaya serta
pajak-pajaknya dan siapa yang akan menanggung. Jangan sampai di akhir,
eh, ternyata si penjual atau pembelinya tidak mau menanggung pajak
tertentu,” kata Tri Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar