Selasa, 31 Maret 2015

Apa Saja Pajak Untuk Pembeli dan Penjual Rumah?

Investasi Properti - Setelah rumah idaman berada di tangan, ada serangkaian tanggung jawab yang perlu ditanggung. Sebagai seorang pembeli yang cerdik, Anda perlu mengetahui hal seputar jual-beli rumah, terutama tentang pajak-pajak yang ditanggung oleh penjual dan pembeli rumah, serta dokumen yang perlu disimpan.

Associate consultant dari konsultan Trisigma Consulting, RR Tri Dyah Ramadhani, dan notaris Citra Buana berbagi beberapa tips dengan pembaca.

Pajak jual-beli rumah        

Pajak yang ditanggung pembeli:
-BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
- 5% x (nilai transaksi – NPTKP sesuai kabupaten/ kota)
Pajak yang ditanggung penjual:
- PPh (Pajak Penghasilan)
- 5% x nilai transaksi

Hasil dari rumus tersebut merupakan besaran angka pajak yang harus dibayarkan ke bank daerah setempat sebelum akad jual beli dilaksanakan. Contohnya, jika suatu rumah dijual senilai Rp 200 juta, maka besaran pajak yang harus dijual pembeli adalah sebagai berikut:
5% x (Rp 200.000.000 – Rp 60.000.000) = Rp 7.000.000

Angka Rp 60 juta yang mengurangi adalah Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPTKP) yang ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional dan berlaku di Jakarta. Untuk kota lain nilai bisa berbeda, misalnya kota Tangerang dan Bekasi nilainya Rp 30 juta, Depok dan Bogor Rp 20 juta. Jika ingin mengetahui besaran NPTKP di wilayah Anda, hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.


Sementara untuk penjual, ia harus membayarkan pajak dengan nilai berdasarkan rumus di bawah ini:
5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

“Pembayaran pajak tersebut akan dianggap valid setelah mendapatkan validasi dari kantor pajak setempat,” jelas Tri. Biaya yang dibutuhkan untuk validasi tersebut adalah sekitar Rp 100.000.
Menariknya, tak hanya harga properti yang bisa dinego, tapi pajak-pajak tersebut pun bisa dirembukkan bersama antara penjual dan pembeli.

“Misalnya, penjual tidak mau menanggung PPh karena merasa harga properti yang ia tawarkan sudah terlalu murah, di situ proses negosiasi bisa berlangsung,” tambahnya.

Pembeli bisa menanggung seluruh besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pihak penjual atau sekian persen saja. Untuk itu, semua kesepakatan harus dibicarakan di awal sebelum transaksi dibawa ke notaris.

“Harus jelas terlebih dahulu, biaya serta pajak-pajaknya dan siapa yang akan menanggung. Jangan sampai di akhir, eh, ternyata si penjual atau pembelinya tidak mau menanggung pajak tertentu,” kata Tri Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar