Asuransi
- Anda pasti sudah banyak mendengar berita tentang begal atau
perampasan kendaraan di jalan yang akhir-akhir ini sedang marak terjadi
di Indonesia. Bahkan mungkin Anda salah satu yang menjadi korban tak
mengenakan tersebut. Pertanyaannya, apakah asuransi kendaraan memiliki
pertanggungan untuk risiko ini?
Tidak hanya di Jakarta, aksi
pembegalan ini pun terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Para
korbannya tidak hanya mengalami kerugian materi karena kendaraannya
dirampas oleh “sang begal”, namun juga ancaman keselamatan nyawa.
Efeknya, para pengendara kendaraan seperti memiliki ketakutan dan
kekhawatiran tersendiri bila berkendara di malam hari.
Muncul pertanyaan, sebenarnya apakah risiko pembegalan ini klaimnya bisa ditanggung oleh asuransi kendaraan?
Menurut Head of Insurance CekAja.com Dedy Kurniadi, ada 5 hal yang bisa diketahui terkait asuransi kendaraan dan tindakan perampokan ini;
Mau Dapat Ganti, Harus Ada Bukti
Pertama,
menurut Dedy, kendaraan yang dicuri oleh begal ditanggung dalam
asuransi kendaraan. Lalu bagaimana Anda bisa mendapatkan ganti rugi pada
klaim asuransi Anda?
Untuk mendapatkan ganti rugi ini, pihak
asuransi membutuhkan bukti pembegalan yang disertai tindak kekerasan
terhadap korban atau tertanggung.
Bukti ini bisa berupa keterangan
dari warga sekitar, pihak kepolisian, pemberitaan media massa, atau
bukti luka fisik yang diderita korban/tertanggung Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar