Rabu, 11 Maret 2015

Apakah Asuransi Menangung Klaim Korban "Begal"?

Asuransi -  Anda pasti sudah banyak mendengar berita tentang begal atau perampasan kendaraan di jalan yang akhir-akhir ini sedang marak terjadi di Indonesia. Bahkan mungkin Anda salah satu yang menjadi korban tak mengenakan tersebut. Pertanyaannya, apakah asuransi kendaraan memiliki pertanggungan untuk risiko ini?

Tidak hanya di Jakarta, aksi pembegalan ini pun terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Para korbannya tidak hanya mengalami kerugian materi karena kendaraannya dirampas oleh “sang begal”, namun juga ancaman keselamatan nyawa. Efeknya, para pengendara kendaraan seperti memiliki ketakutan dan kekhawatiran tersendiri bila berkendara di malam hari.

Muncul pertanyaan, sebenarnya apakah risiko pembegalan ini klaimnya bisa ditanggung oleh asuransi kendaraan?

Menurut Head of Insurance CekAja.com Dedy Kurniadi, ada 5 hal yang bisa diketahui terkait asuransi kendaraan dan tindakan perampokan ini;

Mau Dapat Ganti, Harus Ada Bukti

Pertama, menurut Dedy, kendaraan yang dicuri oleh begal ditanggung dalam asuransi kendaraan. Lalu bagaimana Anda bisa mendapatkan ganti rugi pada klaim asuransi Anda?

Untuk mendapatkan ganti rugi ini, pihak asuransi membutuhkan bukti pembegalan yang disertai tindak kekerasan terhadap korban atau tertanggung.

Bukti ini bisa berupa keterangan dari warga sekitar, pihak kepolisian, pemberitaan media massa, atau bukti luka fisik yang diderita korban/tertanggung Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar