Senin, 27 Oktober 2014

Fungsi Asuransi Perlindungan Pembayaran Dalam Penggunaan Kartu Kredit

Jika Anda memeriksa tagihan kartu kredit Anda dengan hati-hati, Anda akan melihat kadang-kadang bahwa ada biaya tambahan opsional di sana. Anda mungkin telah memilih dan dalam kasus ini akan dikenakan biaya yang telah ditentukan, atau mungkin bahwa Anda belum memilih dan dalam kasus ini akan menjadi nol. Asuransi ini adalah Asuransi Perlindungan Pembayaran.

Asuransi Perlindungan Pembayaran telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan sekarang ditawarkan oleh banyak penyedia kartu kredit, pada mayoritas produk mereka. Banyak yang telah memberikan pujian dan kritik, dengan salah satu kritik terkuat adalah bahwa Asuransi Perlindungan Pembayaran bahkan tidak menawarkan pelanggan perlindungan sama sekali, dan hanya melindungi pemberi pinjaman.

Asuransi Perlindungan Pembayaran adalah asuransi opsional yang dapat Anda bayar. Biaya akan ditambahkan ke tagihan kartu kredit bulanan Anda dan biasanya akan dinilai berdasarkan saldo kartu kredit yang Anda pegang. Jadi jika Anda berhutang Rp. 100.000,00, Rp. 5.000,00 akan ditambahkan ke tagihan sebagai biaya Asuransi Perlindungan Pembayaran Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar