Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah jenis pinjaman dari bank di mana
nasabah dibantu untuk membeli rumah tanpa harus menunggu seluruh dana
terkumpul secara tunai. Nasabah hanya perlu mengumpulkan uang muka atau down payment (DP)
sebesar 30% dari harga rumah (untuk rumah pertama) dan biaya-biaya yang
terkandung di dalamnya untuk melakukan proses KPR.KPR juga meminta
jaminan/agunan berupa rumah yang Anda ingin beli tersebut.
Semua
orang dapat mengajukan KPR tapi tidak semua dapat dengan mudah disetujui
oleh bank. Ada beberapa persyaratan penting dalam pengajuan KPR agar
disetujui. Selain harus berwarga negara Indonesia, Farah Dini Novita, Senior Financial Executor Zelts - Janus Consulting mengatakan, ada beberapa hal-hal yang dipersiapkan. Berikut kiat-kiatnya :
Kelengkapan dokumen sesuai profesi
Untuk karyawan, syarat yang diperlukan adalah mengisi formulir aplikasi
pengajuan KPR dengan tandatangan pemohon dan pasangan, kopi kartu tanda
penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri/suami), kopi surat
nikah/cerai, kopi kartu keluarga, kopi rekening koran/tabungan 3 bulan
terakhir, kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir
asli/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan, serta
kopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau
sertifikat hak guna bangunan (SHM/SHGB), izin mendirikan bangunan (IMB),
dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Apabila rumah tersebut masih dalam
pembangunan dan belum tandatangan perjanjian pengikatan jual beli
(PPJB), maka sediakan surat pesanan rumah dari pengembang.
Apabila
karyawan menyediakan slip gaji, maka profesional harus menyediakan
informasi keuangan terakhir dan kopi izin praktik profesi. Untuk para
freelancer yang tidak memiliki izin khusus karena profesi yang
dijalankan masih terbilang unik dan baru di Indonesia, maka yang harus
disediakan adalah kontrak-kontrak kerja dengan para klien yang
mempekerjakan, bukti pembayaran setoran pajak, dan mutasi rekening 6
bulan hingga 1 tahun terakhir.
Untuk wiraswasta, tambahan dokumen
yang diperlukan adalah kopi neraca laba rugi, kopi akta pendirian
perusahaan, dan izin-izin usaha.
Masa kerja/usaha juga akan
dilihat. Biasanya untuk karyawan, bank akan meminta bukti sudah berapa
tahun bekerja di perusahaan tersebut. Apabila belum satu tahun, maka
harus ada bukti surat kerja dari perusahaan sebelumnya dan juga bukti
penawaran di tempat kerja yang baru.
Apabila di kantor yang baru
Anda sempat mengalami masa percobaan, maka siapkan surat pengangkatan
Anda menjadi pegawai tetap. Untuk profesional dan wiraswasta, paling
tidak masa usaha Anda minimum 2 tahun Continue Reading....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar