Rabu, 15 Oktober 2014

Supaya Permohonan KPR Tidak Ditolak Bank

Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah jenis pinjaman dari bank di mana nasabah dibantu untuk membeli rumah tanpa harus menunggu seluruh dana terkumpul secara tunai. Nasabah hanya perlu mengumpulkan uang muka atau down payment (DP) sebesar 30% dari harga rumah (untuk rumah pertama) dan biaya-biaya yang terkandung di dalamnya untuk melakukan proses KPR.KPR juga meminta jaminan/agunan berupa rumah yang Anda ingin beli tersebut.

Semua orang dapat mengajukan KPR tapi tidak semua dapat dengan mudah disetujui oleh bank. Ada beberapa persyaratan penting dalam pengajuan KPR agar disetujui. Selain harus berwarga negara Indonesia, Farah Dini Novita, Senior Financial Executor Zelts - Janus Consulting mengatakan, ada beberapa hal-hal yang dipersiapkan. Berikut kiat-kiatnya :

Kelengkapan dokumen sesuai profesi
Untuk karyawan, syarat yang diperlukan adalah mengisi formulir aplikasi pengajuan KPR dengan tandatangan pemohon dan pasangan, kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri/suami), kopi surat nikah/cerai, kopi kartu keluarga, kopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir asli/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan, serta kopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHM/SHGB), izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Apabila rumah tersebut masih dalam pembangunan dan belum tandatangan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), maka sediakan surat pesanan rumah dari pengembang.


Apabila karyawan menyediakan slip gaji, maka profesional harus menyediakan informasi keuangan terakhir dan kopi izin praktik profesi. Untuk para freelancer yang tidak memiliki izin khusus karena profesi yang dijalankan masih terbilang unik dan baru di Indonesia, maka yang harus disediakan adalah kontrak-kontrak kerja dengan para klien yang mempekerjakan, bukti pembayaran setoran pajak, dan mutasi rekening 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.

Untuk wiraswasta, tambahan dokumen yang diperlukan adalah kopi neraca laba rugi, kopi akta pendirian perusahaan, dan izin-izin usaha.

Masa kerja/usaha juga akan dilihat. Biasanya untuk karyawan, bank akan meminta bukti sudah berapa tahun bekerja di perusahaan tersebut. Apabila belum satu tahun, maka harus ada bukti surat kerja dari perusahaan sebelumnya dan juga bukti penawaran di tempat kerja yang baru.

Apabila di kantor yang baru Anda sempat mengalami masa percobaan, maka siapkan surat pengangkatan Anda menjadi pegawai tetap. Untuk profesional dan wiraswasta, paling tidak masa usaha Anda minimum 2 tahun Continue Reading....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar