Tahukah Anda ada sebuah lembaga yang didirikan untuk mengatur dan
mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan jasa industri
keuangan? Ya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) didirikan berdasar UU nomor
21 tahun 2011 yang memiliki visi misi mengatur, mengawasi serta
melindungi terwujudnya industri keuangan Indonesia yang sehat.
Kondisi
negara Indonesia yang mengalami krisis moneter di tahun 1997, krisis
ekonomi global di tahun 2008 serta krisis ekonomi eropa di tahun 2010
memicu kerja sama DPR dengan pemerintah untuk merevolusi sistem keuangan
di Indonesia, yaitu dengan didirikannya OJK. Oleh karena itu, pada
tanggal 31 Desember 2013, pemerintah memutuskan bahwa semua kegiatan
pengaturan dan pengawasan bank dilakukan oleh OJK. Keputusan ini tidak
hanya berlaku di sektor perbankan, namun juga di dalam sektor pasar
modal, jasa asuransi, lembaga pembiayaan serta lembaga keuangan.
Anggaran yang dimiliki OJK sendiri berasal dari APBN serta pembiayaan
lain dari sektor jasa keuangan.
Sebagai lembaga yang independen,
OJK diharapkan mampu menangani permasalahan dari skala kecil sehingga
Bank Indonesia dapat memfokuskan diri untuk mengatasi permasalahan yang
lebih krusial Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar