Selasa, 14 Oktober 2014

Hubungan OJK dan Asuransi

Tahukah Anda ada sebuah lembaga yang didirikan untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan jasa industri keuangan? Ya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) didirikan berdasar UU nomor 21 tahun 2011 yang memiliki visi misi mengatur, mengawasi serta melindungi terwujudnya industri keuangan Indonesia yang sehat.

Kondisi negara Indonesia yang mengalami krisis moneter di tahun 1997, krisis ekonomi global di tahun 2008 serta krisis ekonomi eropa di tahun 2010 memicu kerja sama DPR dengan pemerintah untuk merevolusi sistem keuangan di Indonesia, yaitu dengan didirikannya OJK. Oleh karena itu, pada tanggal 31 Desember 2013, pemerintah memutuskan bahwa semua kegiatan pengaturan dan pengawasan bank dilakukan oleh OJK. Keputusan ini tidak hanya berlaku di sektor perbankan, namun juga di dalam sektor pasar modal, jasa asuransi, lembaga pembiayaan serta lembaga keuangan. Anggaran yang dimiliki OJK sendiri berasal dari APBN serta pembiayaan lain dari sektor jasa keuangan.

Sebagai lembaga yang independen, OJK diharapkan mampu menangani permasalahan dari skala kecil sehingga Bank Indonesia dapat memfokuskan diri untuk mengatasi permasalahan yang lebih krusial Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar