Strategi
perbankan menggaet debitur kredit pemilikan rumah (KPR) semakin
beragam. Terbaru, produk KPR dengan tenor panjang antara 25 tahun hingga
30 tahun mulai banyak beredar. Bank Internasional Indonesia Maybank
(BII) salah satu di antara bank yang menawarkan produk ini.
Mulai
September ini, BII menyediakan produk KPR bertenor hingga 30 tahun. KPR
dengan tenor panjang itu menerapkan bunga tetap atau fixed rate sebesar
12,75% selama 10 tahun. Mulai tahun ke-11 hingga ke-30 bunganya
mengambang atau floating rate. “Cocok untuk kalangan pekerja,” kata Tubagus S. Gumelar, Consumer Loan Executive BII.
Calon debitur juga bisa memilih skema floating rate mulai
tahun pertama kredit. Adapun besaran bunga floating rate yakni BI rate +
3,5% untuk perumahan yang bekerjasama dengan BII (primary).
Sedangkan, bagi perumahan yang belum bekerjasama dengan BII dalam
pembiayaan KPR, tingkat bunga floating rate adalah BI rate + 3,99%.
Keuntungan sistem floating rate adalah debitur tidak dibebani dengan penalti jika ingin melunasi KPR sebelum kontrak kredit berakhir.
Sebaliknya, jika memilih fixed rate, debitur yang hendak melunasi
sebagian kredit dibebani penalti sekitar 1% dari jumlah yang ingin
dilunasi. “Kalau ingin melunasi seluruhnya, juga kena penalti 1% dari
sisa pokok pinjaman,” kata Tubagus.
Berbeda
dengan syarat KPR lazim, BII memasang syarat khusus bahwa debitur
berusia antara 21 tahun hingga 30 tahun dengan gaji minimal Rp 4 juta
per bulan bersih tanpa cicilan lain. “Calon debitur juga harus memiliki
pekerjaan tetap di perusahaan yang sudah dikenal,” imbuh Ditje, petugas
layanan konsumen BII.
Syarat
terkait “bekerja di perusahaan ternama” memang khusus disematkan di
skema KPR bertenor superpanjang itu. Menurut BII, ketentuan itu penting
karena terkait dengan kontrak kredit yang terbilang panjang. Bank juga
harus memperhitungkan risiko pendapatan si debitur melalui penilaian
terhadap tempat kerja mereka. Perusahaan debitur nanti ibaratnya akan
ikut bertanggungjawab jika ada masalah dengan KPR debitur, setidaknya
tanggungjawab moral Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar