Senin, 06 Oktober 2014

Tergoda KPR Bertenor Panjang Dengan Cicilan Murah ? Cermati Dulu Untung - Ruginya

Strategi perbankan menggaet debitur kredit pemilikan rumah (KPR) semakin beragam. Terbaru, produk KPR dengan tenor panjang antara 25 tahun hingga 30 tahun mulai banyak beredar. Bank Internasional Indonesia Maybank (BII) salah satu di antara bank yang menawarkan produk ini.
Mulai September ini, BII menyediakan produk KPR bertenor hingga 30 tahun. KPR dengan tenor panjang itu menerapkan bunga tetap atau fixed rate sebesar 12,75% selama 10 tahun. Mulai tahun ke-11 hingga ke-30 bunganya mengambang atau floating rate. “Cocok untuk kalangan pekerja,” kata Tubagus S. Gumelar, Consumer Loan Executive BII.

Calon debitur juga bisa memilih skema floating rate mulai tahun pertama kredit. Adapun besaran bunga floating rate yakni BI rate + 3,5% untuk perumahan yang bekerjasama dengan BII (primary). Sedangkan, bagi perumahan yang belum bekerjasama dengan BII dalam pembiayaan KPR, tingkat bunga floating rate adalah BI rate + 3,99%.

Keuntungan sistem floating rate adalah debitur tidak dibebani dengan penalti jika ingin melunasi KPR sebelum kontrak kredit berakhir.
 
Sebaliknya, jika memilih fixed rate, debitur yang hendak melunasi sebagian kredit dibebani penalti sekitar 1% dari jumlah yang ingin dilunasi. “Kalau ingin melunasi seluruhnya, juga kena penalti 1% dari sisa pokok pinjaman,” kata Tubagus.

Berbeda dengan syarat KPR lazim, BII memasang syarat khusus bahwa debitur berusia antara 21 tahun hingga 30 tahun dengan gaji minimal Rp 4 juta per bulan bersih tanpa cicilan lain. “Calon debitur juga harus memiliki pekerjaan tetap di perusahaan yang sudah dikenal,” imbuh Ditje, petugas layanan konsumen BII.


Syarat terkait “bekerja di perusahaan ternama” memang khusus disematkan di skema KPR bertenor superpanjang itu. Menurut BII, ketentuan itu penting karena terkait dengan kontrak kredit yang terbilang panjang. Bank juga harus memperhitungkan risiko pendapatan si debitur melalui penilaian terhadap tempat kerja mereka. Perusahaan debitur nanti ibaratnya akan ikut bertanggungjawab jika ada masalah dengan KPR debitur, setidaknya tanggungjawab moral Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar