Investasi Reksadana
- Anda pasti tidak asing dengan pihak-pihak mana saja yang terlibat
langsung dalam investasi reksa dana. Yang paling melekat dalam ingatan
Anda tentunya adalah Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Masih ingat
apa peran mereka? Mari kami ingatkan kembali supaya Anda tidak
menanggung aib.
Manajer Investasi
Menurut
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, manajer investasi adalah
pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif bagi sekelompok
nasabah, kecuali dana pensiun, perusahaan asuransi, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Manajer investasi berkewajiban
mengelola portofolio efek demi kepentingan nasabah, mengadakan riset
atas efek, menganalisa kelayakan investasi, dan mengelola reksa dana.
Bank Kustodian
Menurut
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Kustodian adalah pihak yang
menyediakan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya. Yang dapat menjadi bank kustodian antara lain
lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), perusahaan efek dan bank
umum yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK. Bank kustodian
memegang peranan besar dalam perlindungan aset
Sampai di sini
ingatan Anda akan kembali segar sesegar es cincau. Yang menjadi
pertanyaan adalah, apakah hanya dua pihak tersebut yang terlibat
langsung? Jawabannya adalah tidak. Anda akan berkenalan dengan APERD,
WAPERD dan Perantara Pedagang Efek. Sepertinya APERD dan WAPERD
terdengar mirip. Apakah fungsi keduanya juga serupa? Bagaimana dengan
Perantara Pedagang Efek? Apa pula fungsinya? Mari kita tinjau perbedaan
ketiganya Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar