Kamis, 04 Desember 2014

Beda WAPERD, APERD dan Perantara Pedagang Efek

Investasi Reksadana - Anda pasti tidak asing dengan pihak-pihak mana saja yang terlibat langsung dalam investasi reksa dana. Yang paling melekat dalam ingatan Anda tentunya adalah Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Masih ingat apa peran mereka? Mari kami ingatkan kembali supaya Anda tidak menanggung aib.

Manajer Investasi

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif bagi sekelompok nasabah, kecuali dana pensiun, perusahaan asuransi, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajer investasi berkewajiban mengelola portofolio efek demi kepentingan nasabah, mengadakan riset atas efek, menganalisa kelayakan investasi, dan mengelola reksa dana.

Bank Kustodian

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Kustodian adalah pihak yang menyediakan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menjadi bank kustodian antara lain lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), perusahaan efek dan bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK. Bank kustodian memegang peranan besar dalam perlindungan aset

Sampai di sini ingatan Anda akan kembali segar sesegar es cincau. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hanya dua pihak tersebut yang terlibat langsung? Jawabannya adalah tidak. Anda akan berkenalan dengan APERD, WAPERD dan Perantara Pedagang Efek. Sepertinya APERD dan WAPERD terdengar mirip. Apakah fungsi keduanya juga serupa? Bagaimana dengan Perantara Pedagang Efek? Apa pula fungsinya? Mari kita tinjau perbedaan ketiganya Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar