Perencanaan Keuangan
- Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading,
manusia mati meninggalkan nama. Tamsil itu mengingatkan kita akan arti
penting perencanaan warisan (estate planning) sebelum maut datang
menjemput.
Tentu, tulisan ini bukan bermaksud mendahului takdir.
Justru, kematian yang tak bisa diprediksi menjadi alasan bagi kita untuk
merencanakan pembagian warisan jauh-jauh hari. Jangan sampai kekayaan
yang kita miliki menjadi sumber konflik keluarga.
Merencanakan
pembagian warisan sejak dini bisa mencegah kemungkinan kekayaan jatuh ke
tangan orang lain yang tidak berhak. "Perencanaan warisan akan
melindungi aset sehingga benar-benar jatuh ke tangan keluarga, dan
memastikan pembiayaan kehidupan mereka selanjutnya," ujar Budi Raharjo,
Managing Partner One Consulting yang juga pengajar program Certified
Financial Planner (CFP) di Universitas Bina Nusantara.
Budi
menambahkan, perencanaan warisan sebaiknya Anda lakukan saat masih
berada di usia produktif, antara umur 40 tahun sampai 45 tahun.
Dengan
merencanakan warisan, Anda bisa menghindari persoalan dalam pengelolaan
bisnis keluarga ataupun bisnis patungan. Perencanaan yang baik akan
memperjelas apakah bisnis akan dikelola ahli waris tertentu. Dengan
demikian, kinerja bisnis tidak menurun karena ada perbedaan visi dan
misi ahli waris dengan rekanan bisnis. "Perlu ada pengaturan mekanisme
dalam surat wasiat, apakah diwariskan atau seperti apa," tambah Budi.
Perencanaan
warisan juga bisa menjadi pelindung kepemilikan aset. Contohnya, jika
aset diagunkan ke bank, perlu Anda pikirkan bagaimana jalan keluar jika
terjadi sesuatu yang terduga sebelum utang lunas. Dengan begitu, aset
menjadi milik keluarga, bukan menjadi milik bank.
Menurut Budi,
selain harta, ahli waris juga bakal terbebani oleh utang tanpa bisa
menolak. "Ahli waris tidak boleh hanya mau menerima harta, tapi enggak
mau menerima warisan utang. Mereka harus menerima dua-duanya," ujar dia.
Perencanaan
warisan juga Anda perlukan sebagai antisipasi jika harta kekayaan tidak
hanya berada di dalam negeri, tapi tersebar di luar negeri yang
memiliki sistem hukum berbeda. Dengan perencanaan warisan, Anda bisa
menyiapkan jauh-jauh hari segala syarat yang diperlukan, sehingga harta
kita di luar negeri tetap bisa dinikmati oleh ahli waris Anda.
Surat wasiat
Tindakan
sangat penting dalam perencanaan warisan adalah membuat surat wasiat.
Surat wasiat ini merupakan bukti tertulis yang menyatakan siapa orang
yang paling berhak memiliki harta atau utang setelah kita meninggal.
Orang
yang membuat surat wasiat disebut pewaris, sementara yang menerima
disebut ahli waris. Nah, pewaris atau pemberi waris biasanya menulis
surat wasiat di hadapan notaris dalam bentuk akta notaris. Saat menyusun
surat waris itu, sebaiknya Anda menunjuk saksi yang dikenal oleh
keluarga agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Ingat, saksi itu
bukan salah seorang ahli waris Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar