Kamis, 04 Desember 2014

Tips Merencanakan Pembagian Warisan

Perencanaan Keuangan - Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama. Tamsil itu mengingatkan kita akan arti penting perencanaan warisan (estate planning) sebelum maut datang menjemput.

Tentu, tulisan ini bukan bermaksud mendahului takdir. Justru, kematian yang tak bisa diprediksi menjadi alasan bagi kita untuk merencanakan pembagian warisan jauh-jauh hari. Jangan sampai kekayaan yang kita miliki menjadi sumber konflik keluarga.

Merencanakan pembagian warisan sejak dini bisa mencegah kemungkinan kekayaan jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak. "Perencanaan warisan akan melindungi aset sehingga benar-benar jatuh ke tangan keluarga, dan memastikan pembiayaan kehidupan mereka selanjutnya," ujar Budi Raharjo, Managing Partner One Consulting yang juga pengajar program Certified Financial Planner (CFP) di Universitas Bina Nusantara.

Budi menambahkan, perencanaan warisan sebaiknya Anda lakukan saat masih berada di usia produktif, antara umur 40 tahun sampai 45 tahun.


Dengan merencanakan warisan, Anda bisa menghindari persoalan dalam pengelolaan bisnis keluarga ataupun bisnis patungan. Perencanaan yang baik akan memperjelas apakah bisnis akan dikelola ahli waris tertentu. Dengan demikian, kinerja bisnis tidak menurun karena ada perbedaan visi dan misi ahli waris dengan rekanan bisnis. "Perlu ada pengaturan mekanisme dalam surat wasiat, apakah diwariskan atau seperti apa," tambah Budi.

Perencanaan warisan juga bisa menjadi pelindung kepemilikan aset. Contohnya, jika aset diagunkan ke bank, perlu Anda pikirkan bagaimana jalan keluar jika terjadi sesuatu yang terduga sebelum utang lunas. Dengan begitu, aset menjadi milik keluarga, bukan menjadi milik bank.

Menurut Budi, selain harta, ahli waris juga bakal terbebani oleh utang tanpa bisa menolak. "Ahli waris tidak boleh hanya mau menerima harta, tapi enggak mau menerima warisan utang. Mereka harus menerima dua-duanya," ujar dia.

Perencanaan warisan juga Anda perlukan sebagai antisipasi jika harta kekayaan tidak hanya berada di dalam negeri, tapi tersebar di luar negeri yang memiliki sistem hukum berbeda. Dengan perencanaan warisan, Anda bisa menyiapkan jauh-jauh hari segala syarat yang diperlukan, sehingga harta kita di luar negeri tetap bisa dinikmati oleh ahli waris Anda.

Surat wasiat

Tindakan sangat penting dalam perencanaan warisan adalah membuat surat wasiat. Surat wasiat ini merupakan bukti tertulis yang menyatakan siapa orang yang paling berhak memiliki harta atau utang setelah kita meninggal.

Orang yang membuat surat wasiat disebut pewaris, sementara yang menerima disebut ahli waris. Nah, pewaris atau pemberi waris biasanya menulis surat wasiat di hadapan notaris dalam bentuk akta notaris. Saat menyusun surat waris itu, sebaiknya Anda menunjuk saksi yang dikenal oleh keluarga agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Ingat, saksi itu bukan salah seorang ahli waris Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar