Start-Up Bisnis
- Anda mungkin pernah mendengar, jika mempunyai usaha harus mempunyai
izin. Itu memang benar, karena usaha yang sudah mempunyai izin akan
memperoleh manfaat yang banyak. Selain itu, usaha Anda juga akan
terpercaya karena sudah memiliki izin. Tapi apakah semua jenis usaha
harus mempunyai izin usaha? Anda harus mencermati lebih lanjut jenis
usaha Anda harus memiliki izin atau tidak. Berikut langkah-langkah
mengurus izin usaha yang dilansir dari studentpreneur.co
Coba klasifikasikan jenis usaha Anda
Hampir
semua usaha harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Misalnya Anda
mempunyai usaha katering, usaha katering tersebut hanya melayani
dibeberapa tempat sekitar rumah Anda, maka Anda tidak perlu membuat izin
usaha. Tetapi jika usaha katering Anda telah menjangkau daerah yang
luas atau acara yang besar, Anda wajib membuat izin usaha. Kenapa? Usaha
Anda telah dilindungi dan diakui pemerintah, mempermudah pengembangan
usaha Anda serta dapat menambah kepercayaan konsumen. Selain itu, jika
usaha Anda merupakan pedagang kali lima, pedagang kelontong atau
warung-warung tidak perlu memiliki izin usaha.
Tidak hanya itu,
izin bidang agrarian atau pertanian, lalu izin bidang rekreasi atau
hiburan, izin bidang industri, izin bidang kesehatan, izin pariwisata
sampai izin umum juga harus mempunya izin usaha. Tetapi setiap daerah
biasanya menerapkan izin yang berbeda-beda, tergantung bagaimana
kebijakan daerah tersebut. Anda bisa mengunjungi situs pemerintah daerah
atau ke kantor untuk mengetahui secara detail tentang usaha lokal apa
yang diharuskan mempunyai izin usaha Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar