Senin, 22 Desember 2014

Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha

Start-Up Bisnis - Anda mungkin pernah mendengar, jika mempunyai usaha harus mempunyai izin. Itu memang benar, karena usaha yang sudah mempunyai izin akan memperoleh manfaat yang banyak. Selain itu, usaha Anda juga akan terpercaya karena sudah memiliki izin. Tapi apakah semua jenis usaha harus mempunyai izin usaha? Anda harus mencermati lebih lanjut jenis usaha Anda harus memiliki izin atau tidak. Berikut langkah-langkah mengurus izin usaha yang dilansir dari studentpreneur.co

Coba klasifikasikan jenis usaha Anda

Hampir semua usaha harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Misalnya Anda mempunyai usaha katering, usaha katering tersebut hanya melayani dibeberapa tempat sekitar rumah Anda, maka Anda tidak perlu membuat izin usaha. Tetapi jika usaha katering Anda telah menjangkau daerah yang luas atau acara yang besar, Anda wajib membuat izin usaha. Kenapa? Usaha Anda telah dilindungi dan diakui pemerintah, mempermudah pengembangan usaha Anda serta dapat menambah kepercayaan konsumen. Selain itu, jika usaha Anda merupakan pedagang kali lima, pedagang kelontong atau warung-warung tidak perlu memiliki izin usaha.

Tidak hanya itu, izin bidang agrarian atau pertanian, lalu izin bidang rekreasi atau hiburan, izin bidang industri, izin bidang kesehatan, izin pariwisata sampai izin umum juga harus mempunya izin usaha. Tetapi setiap daerah biasanya menerapkan izin yang berbeda-beda, tergantung bagaimana kebijakan daerah tersebut. Anda bisa mengunjungi situs pemerintah daerah atau ke kantor untuk mengetahui secara detail tentang usaha lokal apa yang diharuskan mempunyai izin usaha Continue Reading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar