Penipuan Investasi
- Artis Tessa Kaunang tergolong investor yang berani mengambil risiko
tinggi. Sejak tiga bulan lalu, ia menanamkan investasi di pertambangan
emas, bernama Auworldwide, yang konon beralamat di Kamboja dan Hong
Kong.
Seperti penuturannya kepada KONTAN, Tessa mengaku
menempatkan investasi sebesar Rp 30 juta dengan sistem kerja semacam
bisnis multi level marketing (MLM) itu. Ia mengaku paham akan risiko
tinggi produk yang menawarkan hasil investasi 2,5%â??4% per hari ini.
Satu hal yang membuat Tessa nyaman adalah ia mengenal sang pemilik
bisnis. "Kalau ada apa-apa, tinggal konfirmasi saja," tuturnya.
Semoga
saja, keyakinan putri Arthur Kaunang itu tidak salah. Sebab,
berdasarkan kejadian yang sudah-sudah, investasi dengan iming-iming
imbal hasil selangit kerap berakhir dengan kekecewaan besar. Tidak cuma
tak menuai hasil, uang yang ditanamkan pun hilang tak tentu rimbanya.
Nah,
agar tak terjebak ke dalam investasi bodong, Anda mesti mencermati
beberapa hal penting sebelum berinvestasi. Berikut di antaranya:
Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi
Semua
kasus investasi bodong memiliki benang merah, yakni iming-iming
keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat. Jika kita hitung,
produk pilihan Tessa tadi menjanjikan keuntungan 912,5% ??1.460% saban
tahun.
Tanpa berniat menyebut investasi ini sebagai investasi
bodong, tapi menurut Ahmad Ghozali, perencana keuangan dari Zelts
Consulting, rata-rata kenaikan harga emas dalam 10 tahun terakhir hanya
20%â??30% per tahun. Entah bagaimana, skema investasi yang dilakoni
Tessa tersebut bisa berbiak sebesar itu.
Harus Anda sadari, tidak
ada return besar tanpa risiko yang besar pula. Dan, tidak masuk akal
jika nilai return yang besar tersebut dijamin. "Jika ada yang menawarkan
return besar yang fixed, Anda seharusnya sudah mulai curiga keabsahan
bisnis tersebut," nasihat Ismadjaja Toengkagie, Kepala Biro Analisis
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Tidak
ada salahnya, sebelum berinvestasi di suatu instrumen investasi yang
asing, Anda berkonsultasi dulu dengan penasihat keuangan, profesional di
bidang investasi, atau lembaga yang memiliki izin resmi dari otoritas
pasar modal Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar