Investasi forex
merupakan sebuah investasi dengan melakukan jual beli mata uang, yang
mana dilakukan oleh para trader-trader (sebutan bagi orang yang
melakukan kegiatan trading). Saat ini perkembangan forex trading semakin
banyak dan tidak hanya trader saja yang melakukan kegiatan trading
forex ini. Asal tahu caranya dan tehnik trading yang benar maka orang
awampun yang bisa melakukannya sudah bisa dikatakan trader. Perkembangan
teknologi internet yang berkembang saat ini juga mempengaruhi tingkat
perdagangan trading forex
ini semakin menjamur, tidak pandang umur, kasta, ras maupun golongan
semua bisa melakukan. Namun sekarang ini yang masih jadi perdebatan di
mata masayarakat adalah apakah kegiatan jual beli mata uang atau trading
ini hukumnya menurut agam islam halal atau haram?
Sesuai dengan
Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka dan
Komoditi, transaksi valuta asing (forex) adalah legal dan termasuk ke
dalam perdagangan komoditi atau Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), dan
badan hukumnya di Indonesia adalah Bappebti... Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar