Perencanaan Keuangan
- Biasanya, keinginan memiliki tempat tinggal sendiri semakin besar
setelah seseorang berkeluarga. Motif utamanya adalah menunjukkan
kemandirian dengan tidak lagi menumpang di rumah orangtua, mertua, atau
kontrakan.
Namun, keinginan tersebut belum tentu dapat segera
terwujud karena membeli rumah atau apartemen sendiri membutuhkan uang
tak sedikit. Opsi yang paling banyak dipilih para keluarga muda adalah
membeli hunian lewat kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan
apartemen (KPA).
Jangka waktunya bisa 10 tahun sampai 25 tahun,
disesuaikan dengan kemampuan mencicil setiap bulan. Salah satu faktor
penentu jangka waktu KPR adalah uang muka atau down payment (DP) dan
besaran cicilan. Lazimnya, porsi uang muka sebesar 30% dari harga rumah.
Sedangkan 70% merupakan nilai kredit yang harus dicicil ke bank plus
bunganya.
Semakin besar uang muka yang disetor, jumlah cicilan
saban bulan kian kecil dan jangka waktu kredit bisa lebih pendek. Tentu
saja, ini merupakan kondisi ideal. Sebab, dengan skenario seperti ini,
pendapatan saban bulan tidak akan habis hanya untuk mencicil KPR.
Masalahnya,
tidak semua orang mampu menyediakan duit banyak untuk membayar uang
muka KPR. Apalagi, dananya dalam bentuk tunai. Cuma, kondisi tersebut
tidak boleh menyurutkan keinginan Anda untuk memiliki hunian sendiri.
Selama
ini, para pengembang sering memberikan fasilitas angsuran uang muka.
Umumnya, jangka waktu cicilan DP ini antara enam bulan hingga 12 bulan
dan tidak dikenai bunga. Tapi, jika mengambil opsi tersebut, angsuran DP
yang mesti Anda bayar lebih besar ketimbang angsuran KPR.
Contohnya,
harga rumah yang mau Anda beli Rp 200 juta. Berarti, uang muka yang
harus disetor adalah 30% atau Rp 60 juta dan nilai KPR Rp 140 juta. Jika
dicicil selama 12 bulan, berarti, saban bulan Anda harus membayar Rp 5
juta. Sementara cicilan pokok KPR bertenor 10 tahun, di luar bunga
kredit, sekitar Rp 1,16 juta per bulan. Asal tahu saja, Anda harus
menunggu cicilan uang muka itu lunas sebelum bisa melakukan akad kredit
dengan bank.
Menurut Sri Khurniatun, perencana keuangan dari
Kurnia Consulting, Anda bisa menggali sumber pembiayaan uang muka dengan
memanfaatkan KPR di bank yang menawarkan program uang muka 0%. Jadi,
pemohon KPR hanya membayar biaya untuk akad kredit, seperti biaya
notaris, dan bank akan menalangi 100% harga rumah tersebut.
Misalnya,
KPR Bukopin Syariah yang menawarkan skema musyarakah wal ijarah. Si
nasabah bersama bank membeli rumah dengan proporsi tertentu (akad
musyarakah). Namun, Anda harus berhati-hati mengukur kemampuan membayar
cicilan KPR. Jangan sampai karena plafon KPR-nya besar, Anda justru
kesulitan membayar cicilan, kata Sri Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar