Yongkie bak tersambar petir mendengar pengumuman yang disampaikan
oleh manajemen perusahaan tempat ia bekerja. Tak ada angin, tak ada
hujan, para petinggi perusahaan tempatnya bekerja mengumumkan menutup
unit usaha di mana dia ditempatkan. Otomatis, para karyawan di unit
usaha tadi, termasuk Yongkie, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yongkie
sama sekali tidak pernah membayangkan ia bakal kembali menjadi
pengangguran dalam waktu dekat. Apalagi, perusahaan tempatnya bekerja
ini baru saja usai melakukan rapat kerja (raker) untuk membahas program
dan arah perusahaan di 2015 nanti. Selain itu, ia mendengar kabar,
perusahaannya bakal mendapat kontrak bernilai besar.
Toh, Yongkie
tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menerima keputusan PHK. Ia pun mulai
mencari tempat kerja baru supaya keuangannya tidak sampai kacau-balau.
Masalah
keuangan memang selalu mengikuti kasus-kasus PHK. Maklum, lantaran
tidak lagi bekerja, orang yang terkena PHK otomatis tidak memiliki
pemasukan. Sementara, pengeluaran tiap bulan terus jalan.
Karena
itulah para perencana keuangan selalu menyarankan setiap keluarga
memiliki dana darurat sekitar enam kali pengeluaran rutin per bulan.
Dus, saat pemasukan keluarga terhenti, keluarga tadi bisa bertahan
hingga mendapat sumber pemasukan baru.
Yang jadi masalah, masih
banyak orang di Indonesia yang tidak terlalu peduli dengan dana darurat.
Alhasil, saat tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan, keluarga
tadi tidak memiliki dana darurat yang cukup, atau bahkan tidak memiliki
dana darurat sama sekali. “Padahal, saat seseorang terkena PHK, maka
dia dan keluarganya akan masuk dalam survival era,” kata Mike Rini,
perencana keuangan sekaligus Chief Executive Officer (CEO) MRE Financial
& Business Advisory.
Dana pesangon
Lalu,
bagaimana sebaiknya pengaturan keuangan keluarga saat pencari nafkah di
keluarga terkena PHK sementara dana darurat tidak ada atau tidak
mencukupi? Dalam kondisi tersebut, keuangan keluarga untuk sementara
terpaksa bergantung pada pesangon yang diberikan perusahaan. “Itu yang
dipakai untuk membiayai pengeluaran keluarga,” kata Taufik Gumulya,
perencana keuangan sekaligus CEO TGRM Financial Planning Services.
Besaran
dana pesangon ini tentu berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan
gaji si karyawan ketika bekerja. Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, besaran uang pesangon itu antara satu kali hingga
sembilan kali gaji karyawan, bergantung pada masa kerja. Contoh, masa
kerja delapan tahun ke atas memperoleh pesangon 9 kali gaji.
Selain
dana pesangon, perusahaan juga harus memberikan uang penghargaan masa
kerja. Besarnya antara dua kali hingga sepuluh kali upah pegawai,
bergantung masa kerja. Pegawai dengan masa kerja 24 tahun ke atas berhak
menerima uang penghargaan masa kerja sebesar sepuluh kali gaji Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar