Asuransi - Jika Anda tinggal di kota besar seperti Jakarta,
kelahiran normal di bidan membutuhkan dana sekitar Rp 2-3 juta. Jumlah
ini menjadi nilai minimal yang harus disiapkan. Tapi bagaimana jika
kehamilan sedikit bermasalah dan terpaksa harus melalui tindakan
operasi? Mau tak mau, harus menyiapkan biaya ekstra. Kisaran biayanya,
mulai dari Rp. 5 juta hingga Rp. 30 juta.
Jika asuransi di tempat
perusahaan suami bekerja mau menanggung biaya bersalin, Anda bisa
bernafas lega. Tapi, kan, setiap perusahaan memiliki peraturan yang
berbeda-beda. Ada juga yang tidak menanggungnya. Maka, Anda dan pasangan
yang harus menyiapkan sendiri. Meskipun Anda mengharapkan bisa
melahirkan normal, idealnya, Anda juga menyiapkan dana jika seandainya
terjadi suatu hal sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar.
Terkait
dengan persiapan dana itu, menabung adalah solusi. Setidaknya, Anda
harus memasang target, menabung uang dengan jumlah sekian sejak awal
kehamilan sampai dengan perkiraan hari kelahiran. Selain menabung, Anda
juga bisa membeli produk asuransi kehamilan untuk mengcover dana
persalinan.
Financial Planner, Hani Calista mengatakan, memang
asuransi kesehatan umum jarang menempatkan kehamilan dan kelahiran
sebagai tanggungan. Tapi sekarang ada BPJS Kesehatan yang menanggung
biaya persalinan normal dan caesar. Ini kesempatan yang baik untuk
keluarga menengah, karena meringankan biaya persalinan.
Dyah
Miryanti, Kanit MPKR BPJS Kesehatan KCU Surabaya, pun mengamini.
Dijelaskan Dyah, untuk bisa mendapatkan cover persalinan secara
keseluruhan, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti alur.
Pertama, ibu mengecek kondisi kehamilan di fasiltas kesehatan tingkat
pertama, seperti puskesmas. Jika kondis kehamilan normal, maka ibu hamil
bisa melahirkan di sana. Namun jika kehamilan berisiko tinggi, ibu
hamil baru akan dirujuk ke Rumah Sakit.
Namun yang harus diingat,
jika bayi telah lahir dan ternyata membutuhkan perawatan kesehatan
lanjutan, misal perawatan inkubator, maka biaya tersebut diluar
pertanggungan BPJS. Kecuali jika bayi tersebut sudah didaftarkan BPJS
Kesehatan dan telah memiliki kartu kepesertaan. “Ya, bayi juga harus
memiliki kartu sendiri agar bisa mendapatkan fasilitas kesehatan
gratis,” katanya Continue Reading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar